Penertiban Pasar Tanjungsari Disorot, Pakar Ekonomi Sekaligus Rektor Universitas Narotama Ingatkan Dampak ke Investasi dan Pertumbuhan
08 April 2026, 14:28:14 Dilihat: 90x
Penanganan pelanggaran di Pasar Tanjungsari Surabaya masih menjadi perhatian berbagai pihak. Penegakan peraturan daerah (Perda) dinilai belum berjalan optimal, terutama terhadap pelaku usaha yang telah terbukti melanggar namun belum sepenuhnya mendapatkan penindakan tegas.
Pakar ekonomi sekaligus Rektor Universitas Narotama, Associate. Prof. Dr. Arasy Alimudin, S.E., M.M menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim ekonomi Kota Surabaya. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan dapat memicu ketidakpastian hukum yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan investor serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa dalam membangun ketahanan ekonomi, terdapat tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memastikan aturan dapat ditegakkan secara konsisten. Jika tidak, maka akan muncul perilaku inefisiensi di kalangan pelaku usaha karena tidak adanya kepastian hukum.
Lebih lanjut, Dr. Arasy menekankan bahwa sebuah sistem aturan harus didukung oleh dua hal utama, yakni pemahaman terhadap struktur perilaku masyarakat dan mekanisme penindakan (enforcement) yang jelas. Pemerintah perlu terlebih dahulu memahami alasan di balik pelanggaran yang dilakukan masyarakat, sekaligus menghadirkan solusi yang tepat.
Selain itu, diperlukan sistem penegakan yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dengan adanya keseimbangan antara punishment dan reward, diharapkan tercipta tata kelola pasar yang lebih tertib dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran akan menciptakan mekanisme pasar yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang lebih kuat akan mendominasi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah tambahan, Dr. Arasy mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, termasuk pemanfaatan pasar digital serta pelatihan berbasis teknologi. Upaya ini dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah perubahan zaman.
Dengan demikian, penataan Pasar Tanjungsari tidak hanya menjadi persoalan penertiban semata, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha di Kota Surabaya.
Sumber: Jawa Pos TV, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama